PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 145
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG POLITIK, SOSIAL DAN HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Bidang Data Gender Dalam Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan pengumpulan dan pengolahan data gender di bidang kesehatan; dan b. pelaksanaan penyiapan pemetaan dan penyajian data gender di bidang kesehatan.
