PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 122
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG POLITIK, SOSIAL DAN HUKUM
(1) Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial dan Hukum adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial dan Hukum dipimpin oleh Deputi.
