PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 121
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG EKONOMI
(1) Subbidang Advokasi Gender Dalam Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur. (2) Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur.
