PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 115
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG EKONOMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Infrastruktur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur; b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender di bidang infrastruktur; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur.
