PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 114
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG EKONOMI
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pengarusutaman Gender Dalam Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a, mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data gender, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur.
