PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 111
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG EKONOMI
Asisten Deputi Gender Dalam Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur.
