PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 110
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG EKONOMI
(1) Subbidang Advokasi Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan
sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
