Pasal 101
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG EKONOMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Asisten Deputi Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
