PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 100
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG EKONOMI
Asisten Deputi Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
