PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN
Pasal 8
pasal.id
Bimbingan pelaksanaan partisipasi anak dalam pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. advokasi; b. sosialisasi; c. fasilitasi; dan d. bimbingan.
