PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN
Pasal 7
pasal.id
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a bertujuan untuk memantau, membahas masalah dan hambatan serta mensinergikan pelaksanaan langkah-langkah program dan kegiatan partisipasi anak dalam pembangunan.
