PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN TERPADU...
Pasal 1
Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang meliputi: a. pelayanan pengaduan/identifikasi; b. rehabiltiasi kesehatan; c. rehabilitasi sosial; d. bantuan hukum; e. pemulangan; dan f. reintegrasi sosial.
