PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM BINA KELUARGA TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 8
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan oleh kelompok kerja Bina Keluarga TKI untuk mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan dari anggota kelompok kerja dengan memberikan bimbingan untuk memperbaiki dan mengatasi hambatan atau kendala.
