PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN
Pasal 3
Panduan Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan meliputi upaya memberikan: a. pelatihan kerja; b. Usaha Ekonomis Produktif dan Kelompok Usaha Bersama; dan c. bantuan permodalan.
