PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN
Pasal 2
Pedoman Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan dapat dijadikan acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pelatihan kerja pemerintah dan swasta serta lembaga keuangan dan lembaga masyarakat dalam memberdayakan perempuan korban kekerasan.
