PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN FISIK...
Pasal 9
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG PERSEDIAAN
(1) Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan di lingkungan KPP dan PA dilaksanakan oleh Petugas Pengelola Persediaan. (2) Petugas Pengelola Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kuasa Pengguna Barang. (3) Petugas Pengelola Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang, yang meliputi: a. ketua minimal pejabat eselon IV; dan b. sekretaris merupakan staf pengelola BMN setempat.
