PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN FISIK...
Pasal 8
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG PERSEDIAAN
(1) Metode buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan dengan mencatat perhitungan antara barang yang masuk dan barang yang keluar dalam buku persediaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Metode fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan dengan perhitungan secara langsung stok barang persediaan yang masih tersedia di gudang dengan buku persediaan.
