PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 34
BAB 7 — PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI
(1) Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa melakukan sosialisasi: a. kepada pejabat dan pegawai di lingkungan KPP dan PA; dan/atau b. mitra kerja di pusat dan daerah.
(2) Hasil tanggapan atau saran dari sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dijadikan penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri oleh Pemrakarsa.
