PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 33
BAB 7 — PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dilaksanakan oleh Pemrakarsa yang tugas dan tanggungjawabnya meliputi materi yang akan diatur. (2) Pemrakarsa melaporkan rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dengan disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian untuk mendapat persetujuan. (3) Konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan serta arah pengaturan.
