PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 2 — PERENCANAAN
Dalam hal Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 telah disetujui oleh Menteri maka Pemrakarsa berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Humas:
a. menyiapkan dan mengirim surat Menteri kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengharmonisasian; b. menghadiri setiap tahapan harmonisasi di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan c. menyiapkan bahan presentasi Rancangan UNDANG-UNDANG untuk harmonisasi.
