PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 2 — PERENCANAAN
Dalam rangka pembentukan panitia antarkementerian/ lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, Pemrakarsa mengajukan surat permintaan kepada kementerian/lembaga terkait untuk menugaskan pejabat yang akan menjadi anggota panitia antarkementerian/lembaga.
