Pasal 14
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan substansi Rancangan UNDANG-UNDANG yang dihasilkan oleh panitia internal KPP dan PA dibentuk panitia antarkementerian/ lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b. (2) Menteri MENETAPKAN surat keputusan pembentukan panitia antarkementerian/lembaga. (3) Susunan keanggotaan panitia
antarkementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua adalah Pemrakarsa; b. sekretaris adalah Biro Hukum dan Humas; c. anggota; dan d. sekretariat. (4) Keanggotaan panitia antarkementerian/lembaga berasal dari lingkungan Pemrakarsa, dan kementerian/lembaga yang terkait dengan substansi Rancangan UNDANG-UNDANG, dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
