PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Pasal 13
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dilakukan oleh:
a. Ketua Gugus Tugas KLA Nasional, dan disampaikan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk selanjutnya disampaikan kepada PRESIDEN; b. Gubernur, dan disampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Menteri Dalam Negeri; c. Bupati/Walikota, dan disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Menteri Dalam Negeri.
