PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Pasal 12
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilakukan secara berkala untuk menganalisis dan menilai hasil pelaksanaan pengembangan KLA. (2) Evaluasi pengembangan KLA lingkup nasional dilakukan oleh Gugus Tugas KLA Nasional. (3) Evaluasi pengembangan KLA lingkup provinsi dilakukan oleh Gugus Tugas KLA Provinsi. (4) Evaluasi pengembangan KLA lingkup kabupaten/kota dilakukan oleh Gugus Tugas KLA Kabupaten/Kota. (5) Evaluasi dapat dilakukan oleh tim independen dan berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Panduan Evaluasi KLA.
