PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENANGANAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN
Dalam melaksanakan Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus, Deputi Bidang Perlindungan Anak : a. membentuk kelompok kerja penanganan anak berkebutuhan khusus; b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus; c. menyusun model penanganan anak berkebutuhan khusus bagi orang tua, keluarga, dan masyarakat; dan d. fasilitasi pelaksanaan kegiatan penanganan anak berkebutuhan khusus.
