PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENANGANAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN
Mengenai program kegiatan Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus dan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta masyarakat yang melaksanakannya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
