PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KELUARGA...
Pasal 7
(1) Dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di bidang Keluarga Berencana yang responsif gender sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dapat bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu dan saling menghormati.
