PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT GUGUS TUGAS PUSAT PENCEGAHAN DAN...
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, dalam hubungan antar Kementerian, lembaga dan lembaga masyarakat yang menjadi anggota Sub Gugus Tugas Pusat.
