PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT GUGUS TUGAS PUSAT PENCEGAHAN DAN...
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
Pengarah, Ketua, dan Sekretaris pada Sekretariat Gugus Tugas dijabat secara ex officio oleh pejabat struktural pada Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.
