Pasal 3
BAB 1 — PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Gugus Tugas Pusat menyelenggarakan fungsi: a. memberikan dukungan teknis operasional kepada Ketua Gugus Tugas Pusat; b. menyiapkan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan tindak lanjut kegiatan Gugus Tugas Pusat; c. menyiapkan rencana program kerja Gugus Tugas Pusat; d. memberikan pelayanan administrasi dalam kerja sama Gugus Tugas Pusat dengan Kementerian, lembaga dan lembaga masyarakat yang menjadi anggota Gugus Tugas Pusat; e. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat; dan f. membina dan melaksanakan hubungan kerja sama dengan Kementerian, lembaga dan lembaga masyarakat terkait dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang;
