PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyelenggarakan data gender dan anak dapat melakukannya secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan sumber daya manusia yang tersedia.
