PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib menyelenggarakan data gender dan anak.
(2) Dalam penyelenggaraan data gender dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota menyediakan: a. sumber daya manusia b. sarana dan prasarana pengelolaan data; dan c. penyusunan sistem data.
