PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA
Analisis data sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf c dapat dilakukan oleh semua SKPD, dan dapat menggunakan metodologi yang disesuaikan dengan kebutuhan.
