PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA
Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf b dilakukan pada semua jenis data sebagaimana tertuang dalam lampiran peraturan ini, dan diolah oleh semua SKPD dalam bentuk tabulasi menurut jenis kelamin, kelompok umur dan wilayah.
