PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi besarnya anggaran yang peduli terhadap anak yang ada di kabupaten/kota baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah maupun dari donor internasional, donor swasta, stimulan perlindungan anak dan lainnya.
