PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 17
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PENILAI DAN TIM VERIFIKASI
Keanggotaan Tim Penilai, Tim Verifikasi, dan Sekretariat KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 sebagaimana Lampiran II Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan.
