PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 16
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PENILAI DAN TIM VERIFIKASI
Tim Sekretariat dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertugas: a. menyusun jadwal penilaian dan jadwal pendistribusian ke semua pihak yang berkaitan dengan penilaian KLA; b. mempersiapkan semua formulir penilaian KLA; c. mengumpulkan semua dokumen pendukung sesuai dengan formulir penilaian kepada kabupaten/kota; d. menyelenggarakan kegiatan koordinasi ke daerah; e. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data formulir penilaian; dan f. menyelenggarakan kegiatan administrasi bagi Tim Penilai dan Tim Verifikasi.
