PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 23
BAB 5 — MEKANISME KERJA
(1) Gugus Tugas KLA kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan KLA kepada Bupati. (2) Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan KLA kepada Gubernur dengan tembusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Menteri Dalam Negeri.
