PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian layanan minimal bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan kebutuhan dasar saksi dan / atau korban tindak pidana perdagangan orang.
