PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI...
Pasal 21
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan bersama sektor terkait bertanggung jawab melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPM pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban perdagangan orang pada PPT di Kabupaten/Kota. (2) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan bekerja sama dengan pemerintah daerah. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
