PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI...
Pasal 12
BAB 2 — STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI
Pelayanan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi persentase cakupan pelayanan reintegrasi sosial kepada saksi dan / atau korban tindak pidana perdagangan orang yang kembali ke keluarga, keluarga pengganti dan masyarakat lainnya.
