PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan:
- Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut SPM adalah tolok ukur kinerja pelayanan Pusat Pelayanan Terpadu di Kabupaten/Kota dalam memberikan perlindungan dan pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial kepada saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
- Kabupaten/Kota adalah pembagian wilayah administrasi di INDONESIA setelah Provinsi yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota, dan dalam konteks Peraturan ini kabupaten/kota adalah pembagian wilayah administrasi dan geografi termasuk kecamatan, kelurahan/desa, kawasan tertentu, rumah tangga dan keluarga.
- Pemerintah daerah adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
- Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut PPT adalah unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang dan dapat juga melayani korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
- Rehabilitasi adalah pemulihan saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang dari gangguan kondisi fisik, psikis, dan sosial sehingga dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
- Reintegrasi sosial adalah upaya penyatuan kembali saksi dan/atau korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi saksi dan/atau korban TPPO.
