PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 96
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan terdiri atas: a. Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat; b. Direktorat Pendidikan; c. Direktorat Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan d. Direktorat Agama, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga. 6. Ketentuan Bagian Keempat Pasal 108, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, dan Pasal 116 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
