Pasal 24
(1) Subbagian Penyajian Bahan mempunyai tugas melakukan pengolahan dan penyajian bahan penyusunan laporan bagi pimpinan. (2) Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan bagi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (3) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan bagi Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (4) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan bagi Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. (5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan bagi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan. (6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan bagi Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan.
(7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan bagi Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah. (8) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan bagi Deputi Bidang Ekonomi. (9) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan bagi Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. (10) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan bagi Deputi Bidang Sarana dan Prasarana. (11) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan bagi Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah. (12) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan bagi Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan. (13) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan bagi Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan. (14) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan bagi para Staf Ahli. 5. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
