PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 558
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Bidang Pengkajian Program, Informasi, dan Hubungan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan dan pengumpulan, penyimpanan basis data hasil kajian, pemantauan dan evaluasi terhadap program pendidikan dan pelatihan perencanaan dan JFP; b. pengkajian dan analisis kebijakan, dan evaluasi program dan kegiatan diklat perencanaan; c. penyiapan perumusan dan penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan diklat perencana; d. pengembangan dan penyajian basis data dan informasi diklat dan JFP; e. pelayanan kepada perencana pusat dan daerah.
