Pasal 492
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491, Subdirektorat Pendanaan Multilateral III menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral III; b. penyusunan rencana pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral III; c. penyiapan usulan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral III;
d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral III; dan e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral III.
