PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 477
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476, Subdirektorat Pendanaan Bilateral Asia menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan bilateral dari negara-negara Asia; b. penyusunan rencana pendanaan bilateral dari negara-negara Asia; c. penyiapan usulan pendanaan luar negeri bilateral dari negara- negara Asia; d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan bilateral dari negara-negara Asia; dan e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan pembangunan bilateral dari negara-negara Asia.
