PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 476
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Subdirektorat Pendanaan Bilateral Asia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, kebijakan dan program pendanaan luar negeri bilateral dari negara-negara Asia, serta melaksanakan pemantuan, evaluasi, penilaian dan pelaporan mengenai perkembangan pelaksanaannya.
