Pasal 463
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan; c. penyusunan rencana alokasi pendanaan pembangunan nasional; d. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan di bidang alokasi pendanaan pembangunan; e. pemantauan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan; f. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan g. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
