PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 459
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458, Subdirektorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis kebijakan pengembangan pendanaan pembangunan, baik yang bersumber dari APBN dan non-APBN; b. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan pendanaan pembangunan; c. pelaksanaan koordinasi atas penyusunan rencana pengembangan pendanaan pembangunan; d. pelaksanaan inventarisasi dan diseminasi berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan perencanaan pendanaan pembangunan; dan e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas hasil pengembangan dan perencanaan pendanaan pembangunan.
